sewa ruang kantor Jakarta Murah, Kantor Perizinan Satu Atap (Sintap) Gowa mengancam membongkar paksa 173 rumah di tiga kawasan perumahan jika pengembang tidak segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketiga perumahan tersebut, yaitu BTN Andi Tonro Permai di Kelurahan Tombolo, milik PT Harapan Gowa Jaya, dan perumahan Green Dumais Village di Jalan Bontotangnga, Kelurahan Paccinonangan, dan BTN Graha Sunandar di Kelurahan Paccinongang,Kecamatan Somba Opu.
Sebagai bukti keseriusan, petugas Sintap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa membongkar tujuh rumah di dua perumahan tersebut.Kepala Kantor Sintap Gowa Muchlis mengatakan, tujuh dari 173 rumah di dua perumahan yang dibongkar paksa karena pihak pengembang perumahan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Pembangunan rumah yang tidak mengantongi IMB jelas melanggar Perda No 9/2001 tentang IMB. Bahkan hingga saat ini pihak pengembang belum pernah memasukkan surat permohonan pengurus izin mendirikan bangunan rumah.
“Bangunan lain segera menyusul (dibongkar) jika pihak pengembang tidak segera pengurus IMB dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kami masih memberikan toleransi waktu pihak pengembang mengurus IMB.Jika tidak dilakukan,kami bersama petugas lain akan menertibkan kembali rumah tersebut,” katanya.
Penertiban bangunan rumah di tiga perumahan tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dan melibatkan Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP Gowa Syafruddin Ardan dan beberapa pihak terkait. Pantauan di lokasi, bangunan rumah di bongkar hanya bagian jendela dan pintu.
“Penertiban rumah hanya sebagai peringatan bagi pihak pengembang agar segera mengurus IMB. Sesuai petunjuk kantor Sintap, pihak developer diberikan tenggat waktu sepekan untuk mengurus IMB.Jika tidak dilakukan, petugas akan bertindak tegas,” tutur dia.
Marketing Administrasi PT Harapan Gowa Jaya sebagai BTN Andi Tonro Permai, Tina, mengakui 28 unit rumah di kawasan ini belum memiliki IMB. “Kalau memang petugas mau membongkar bangunan rumah yang tidak memiliki IMB, kami tidak mampu berbuat apa-apa. Jelasnya kami segera mengurus proses IMB sebelum batal waktu,” katanya. Sementara jumlah rumah perumahan di Green Dumais Village sebanyak 135 unit, 114 unit belum miliki izin.
Referensi Mencari Sewa ruang kantor di Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar